Tarif Listrik 2017 Naik Lagi
Jangan Kaget dulu kalau tagihan listrik terus naik berikut penjelasannya. Kementerian ESDM sudah menetapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 (Permen ESDM 28/2016). Berdasarkan aturan itu, kenaikan tarif akan terjadi di 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.
"Besok (1 Maret 2017) dicabut lagi subsidinya sebagian, (kenaikan) tahap kedua, naiknya 30%," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance, Selasa (28/2/2017).
Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh akan naik menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Se
mentara 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh.
Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:
Tarif listrik bagi rumah tangga
1. R-1/900 VA Rp 605/kWh
1. R-1/900 VA Rp 605/kWh
Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu)
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu)
Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM:
1. 1 Januari-28 Februari: 791 Rp/kWh
2. 1 Maret-30 April: 1.034 Rp/kWh
3. 1 Mei-31 Juni: 1.352 Rp/kWh
4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment
1. 1 Januari-28 Februari: 791 Rp/kWh
2. 1 Maret-30 April: 1.034 Rp/kWh
3. 1 Mei-31 Juni: 1.352 Rp/kWh
4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment